Kurikulum 2013 Terkendala Budget


1326159620X310

JAKARTA, – Pemerintah berencana memberlakukan Kurikulum 2013 untuk kelas I, IV, VII, dan X mulai Juli 2013. Namun, hingga kini usulan anggaran tambahan dari pemerintah untuk pelaksanaannya sebesar Rp 684 miliar belum disetujui Komisi X DPR.

Total kebutuhan anggaran Kurikulum 2013 adalah Rp 2,4 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013 dan mayoritas anggaran melekat Rp 1,740 triliun.

”Anggaran yang masih ditahan itu Rp 684 miliar. Sisanya sudah ada di pos-pos direktorat, seperti dana bimbingan teknis, evaluasi, dan lainnya, karena posisinya anggaran melekat,” kata anggota Komisi X, Rohmani, pada audiensi Koalisi Tolak Kurikulum 2013 dengan anggota panitia kerja kurikulum di Komisi X DPR di Jakarta, Senin (25/3).

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, anggaran Kurikulum 2013 tersusun atas anggaran melekat Rp 1,740 triliun (69,9 persen) dan anggaran tambahan Rp 751,4 miliar (30,1 persen). Dana itu untuk pelatihan guru serta pengadaan buku bagi siswa dan guru.

”Penggunaan anggaran terbesar untuk penggandaan buku 72,8 juta eksemplar sebesar Rp 1,2 triliun dan pelatihan guru Rp 1,09 triliun,” kata Nuh.

Gugatan atas anggaran Kurikulum 2013 dikemukakan lagi oleh Koalisi Tolak Kurikulum 2013 setelah sebelumnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Siti Juliantari Rachman dari Pemantauan Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta DPR memeriksa ulang rencana anggaran Kurikulum 2013 agar tidak ada penyelewengan.

Pernyataan Wapres

Di Malang, Jawa Timur, Wakil Presiden Boediono mengatakan, penerapan kurikulum jangan dipaksakan, tetapi tetap harus diterapkan tahun ini juga.

”Itu bila kita tak ingin kehilangan waktu menyiapkan generasi muda agar tak ketinggalan rekan-rekan mereka dari negara lain,” kata Boediono saat meresmikan Gedung Pascasarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang.

Menurut Wapres, generasi muda harus lebih baik dan lebih unggul daripada generasi sekarang. Itu penting karena menunjukkan adanya kemajuan bangsa.

Dalam rapat koordinasi dengan kepala dinas pendidikan se-Indonesia, Minggu malam, Mohammad Nuh menyampaikan bahwa penggandaan dan distribusi buku teks pegangan guru dan siswa sudah harus dimulai 1 April 2013. ”Seluruh persiapan mulai dari panitia lelang harus segera disiapkan,” ujarnya.

Tinjau konten

Kemarin, ICW juga mengusulkan perlunya mekanisme perubahan kurikulum yang sistematis agar kurikulum tak selalu berubah setiap ganti pemerintahan. ”Kami juga berharap DPR dapat meninjau kembali konten kurikulum karena belum ada kajian evaluasi akademik kurikulum sebelumnya,” kata Juliantari.

Menanggapi itu, anggota Komisi X DPR, Sunartoyo, mengatakan, perubahan kurikulum itu wewenang pemerintah. DPR tak berhak melarang pelaksanaan kurikulum. ”DPR hanya bisa menghambat dengan cara tidak menyetujui anggaran,” ujarnya.

Hingga hari ini, penggalangan dukungan menolak atau menunda pelaksanaan Kurikulum 2013 terus meluas. Perubahan Kurikulum 2013 yang terburu-buru hanya akan menghabiskan anggaran pendidikan tanpa hasil jelas serta mengorbankan siswa dan masyarakat.

Petisi menolak Kurikulum 2013 salah satunya datang dari Ikatan Guru Indonesia (IGI). Ketua Umum IGI Satria Dharma, Senin kemarin, mengatakan, penggalangan dukungan dari guru dan masyarakat luas juga dibuat secara daring lewat change.org. Petisi ditujukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

”Sempurnakan dulu Kurikulum 2013, baru laksanakan. Saat ini baru sosialisasi niat, bentuk kurikulumnya sendiri belum ada yang tahu dan berubah-ubah,” katanya. (LUK/ELN/WHY)

Sumber :
Kompas Cetak
Editor :
Caroline Damanik

Setelah Membacanya Silahkan Tinggalkan Komentar